Just another WordPress.com site

(EKONOMI KOPERASI #) Paper 2

Kata Pengantar
Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada tuhan yang maha esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka saya dapat menyelesaikan sebuah makalah sederhana ini dengan tepat waktu.

Berikut ini saya mempersembahkan sebuah makalah tentang ekonomi koperasi, yang menurut saya dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari sejarah mengenai ekonomi koperasi di Indonesia.

Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pembaca.

Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.

PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
PENGERTIAN KOPERASI MENURUT PAKAR
 v  Menurut Intenational Labour Office (ILO)
Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO,terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut.
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan berdasar kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Erdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
 v  Definisi Koperasi Menurut Chaniago
arifinal chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.
 v  Definisi Koperasi Menurut Dooren
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
 v  Definisi Dr. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari:
a.Solidaritas
b.Individualitas
c.Menolong diri sendiri
d.Jujur
 v  Defenisi Munker
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong
 v  UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan dan manfaat koperasi
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
  • Memajukan kesejahteraan anggota
  • Memajukan kesejahteraan masyarakat
  • Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
  • Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
  • Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
  • Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi ( coorperative principles ) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
Disini terdapat berbagai pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini disajikan 7 prinsip koperasi yang paling sering di kutip :

1) Prinsip munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip :
• Keanggotaan bersikap sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
• Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
2) Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
• Pengawasan secara demokratis (democratic control)
• Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
• Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
• Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
• Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the members in cooperative principles)
• Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
3) Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
4) Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
5) Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and voluntarily membership)
• Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote)
• Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
• SHU di bagi 3
− Sebagai usaha cadangan
− Sebagian untuk masyarakat
− Sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network)
6) Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
• Adanya pembatasan modal dan bunga
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri
7) Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakulan secara demokratis
• Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerja sama antar koperasi

Leave a comment